"Pasal 31 UU Kepalangmerahan mengatur bahwa pengelolaan pendanaan PMI harus transparan dan diaudit. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada publik," tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Dirjen AHU, Agung meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen guna meninjau proses pemilihan dan perubahan AD/ART PMI.
Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Jusuf Kalla.
"Kami berharap pemerintah, sebagai pelindung kepalangmerahan Indonesia, bisa mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah dan integritas PMI," tutur dia.(lkf)
Load more