Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital sebagai langkah strategis memperkuat reformasi perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu bersama Menteri PANRB Rini Widyantini usai menghadiri rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Presiden telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital yang akan fokus pada tiga pilar utama, yakni digital ID, digital payment, dan data exchange," ujar Mari Elka dalam keterangannya Selasa malam.
Mari Elka menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih baik, sekaligus meminimalkan penghindaran pajak.
Dengan penerapan digital ID, profil wajib pajak dapat dipetakan lebih akurat, sementara sistem digital payment dan data exchange mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik.
Langkah ini juga didukung oleh peluncuran sistem coretax oleh Kementerian Keuangan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak mendaftarkan, melaporkan, hingga membayar pajak, dimulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), secara digital.
"Upaya ini menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak lebih penting dibandingkan sekadar menaikkan tarif pajak. Dengan digitalisasi, kita berharap tingkat kepatuhan meningkat," tambah Mari Elka.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan kesiapan berbagai kementerian dalam mendukung transformasi digital, termasuk penguatan infrastruktur publik digital atau Digital Public Infrastructure (DPI).
"Semoga pondasi digital ini dapat mendukung kebijakan-kebijakan strategis yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional," ujar Rini.
Melalui inisiatif ini, pemerintah optimistis transformasi digital akan menjadi motor penggerak reformasi sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mendukung perekonomian nasional. (ant/aag)
Load more