Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa dalam waktu dekat belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, kementeriannya masih fokus melakukan pendataan ulang terkait ASN di berbagai kementerian/lembaga, mengingat adanya penambahan kementerian, lembaga baru, serta perubahan nomenklatur yang berdampak pada penempatan pegawai.
“Untuk jangka pendek, perpindahan ASN ke IKN belum menjadi prioritas. Kami harus memastikan data terbaru terlebih dahulu. Banyak perubahan yang memengaruhi rencana ini,” ujar Rini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/1/2024) usai menemui Presiden Prabowo Subianto.
- Kendala Infrastruktur dan Penyesuaian Data
Rini menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN menghadapi tantangan besar, terutama terkait infrastruktur yang belum sepenuhnya siap.
Meski rancangan gedung-gedung kementerian untuk 34 instansi telah dibuat, adanya perubahan struktur kementerian memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
“Awalnya kami sudah memiliki data pegawai yang akan dipindahkan. Namun, dengan pemecahan kementerian dan perubahan tugas, kami perlu memastikan kembali siapa yang akan berpindah ke mana,” ungkap Rini.
Sebagai contoh, beberapa ASN yang sebelumnya bekerja di Kementerian Hukum dan HAM kini memiliki tugas di kementerian baru, sehingga perlu didata ulang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
- Kuota ASN dan Perpres Masih Ditunggu
Selain itu, Rini menambahkan bahwa kuota ASN yang akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga berpotensi mengalami perubahan.
Penambahan jumlah kementerian otomatis memengaruhi distribusi kuota pegawai di setiap instansi.
“Misalnya, Kemenpan RB yang merupakan kementerian kecil hanya perlu memindahkan 60 orang. Namun, dengan jumlah kementerian yang bertambah, kuota kami kemungkinan dikurangi,” jelasnya.
Rini menegaskan, perpindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum teknis.
“Perpres tentang pemindahan ASN ke IKN masih belum ditandatangani, sehingga kami masih menunggu arahan resmi,” tutupnya.
Dengan berbagai persiapan yang masih berjalan, pemindahan ASN ke IKN dipastikan membutuhkan waktu dan perencanaan matang agar prosesnya berjalan lancar. (ant/aag)
Load more