Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, melakukan mutasi besar-besaran di Polsek Cinangka pada Selasa (7/1/2025).
Dalam keputusan tersebut, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, bersama dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.
Mutasi ini adalah respons langsung terhadap ketidakprofesionalan yang terjadi dalam penanganan kasus penggelapan mobil yang berujung pada tragedi tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Kapolda Banten, melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST/26/I/KEP./2025, menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, langkah mutasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda untuk selalu mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Banten," tegas Didik.
Kejadian bermula ketika Agam Muhammad Nasrudin (26), warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, meminta pendampingan ke Polsek Cinangka beberapa jam sebelum tragedi penembakan.
Permintaan itu terkait dengan upaya merebut kembali mobil Honda Brio milik ayahnya yang digelapkan. Sayangnya, permintaan tersebut ditolak oleh petugas piket Polsek Cinangka.
Akibatnya, Agam dan rekannya mengejar para pelaku hingga akhirnya terjadi penembakan yang menewaskan Ilyas.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota tim Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) yang ikut terlibat dalam pengejaran, juga terluka parah akibat tembakan oleh seorang prajurit TNI AL.
Ia saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Kasus ini melibatkan lima pelaku, termasuk dua sipil dan tiga anggota TNI AL. Dua pelaku sipil masih buron.
Polda Banten berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara profesional dan memberikan hukuman tegas kepada siapa pun yang terlibat. (aag)
Load more