Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi tengah melakukan langkah strategis dengan mengubah status puluhan ribu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima pupuk subsidi menjadi badan hukum koperasi secara bertahap.
Langkah ini menyusul perubahan alur distribusi pupuk subsidi yang kini lebih efisien, langsung dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), dan selanjutnya langsung diteruskan ke Gapoktan untuk disalurkan kepada para petani anggota.
Tak lagi lewat agen atau dealer, distribusi pupuk kini menjangkau langsung penerima manfaat yang berada di akar rumput.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebutkan bahwa dari 64 ribu Gapoktan yang terdaftar, baru sekitar 4 ribu yang telah berbadan hukum koperasi.
Ia memastikan, secara bertahap, angka ini akan terus meningkat.
“Dari 64 ribu Gapoktan, baru 4 ribu yang jadi koperasi. Sisanya, 60 ribu, akan kami ubah menjadi koperasi secara bertahap. Proses ini dimulai dengan 6 ribu Gapoktan, dan beberapa bulan kemudian akan terus berlanjut,” jelas Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Load more