Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi tengah melakukan langkah strategis dengan mengubah status puluhan ribu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima pupuk subsidi menjadi badan hukum koperasi secara bertahap.
Langkah ini menyusul perubahan alur distribusi pupuk subsidi yang kini lebih efisien, langsung dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), dan selanjutnya langsung diteruskan ke Gapoktan untuk disalurkan kepada para petani anggota.
Tak lagi lewat agen atau dealer, distribusi pupuk kini menjangkau langsung penerima manfaat yang berada di akar rumput.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebutkan bahwa dari 64 ribu Gapoktan yang terdaftar, baru sekitar 4 ribu yang telah berbadan hukum koperasi.
Ia memastikan, secara bertahap, angka ini akan terus meningkat.
“Dari 64 ribu Gapoktan, baru 4 ribu yang jadi koperasi. Sisanya, 60 ribu, akan kami ubah menjadi koperasi secara bertahap. Proses ini dimulai dengan 6 ribu Gapoktan, dan beberapa bulan kemudian akan terus berlanjut,” jelas Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Proses transformasi ini tidak sederhana, karena memerlukan koordinasi yang matang antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Pertanian, dengan waktu yang cukup panjang untuk memastikan perubahan berjalan lancar.
Rencananya, sebanyak 6 ribu Gapoktan akan menjalani transformasi menjadi koperasi pada tahap pertama, diikuti dengan tahap-tahap berikutnya beberapa bulan kemudian.
"Saat ini, kami fokus pada 6 ribu Gapoktan terlebih dahulu, dan proses selanjutnya akan mengikuti perkembangan dari Gapoktan itu sendiri," tambah Ferry.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebelumnya mengungkapkan bahwa perubahan status Gapoktan menjadi koperasi merupakan syarat utama untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi yang lebih tepat sasaran.
Gapoktan dan kios pengecer juga akan diberi kesempatan untuk bergabung dalam koperasi tersebut.
“Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat untuk menyalurkan pupuk dari produsen,” jelas Budi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi pada akhir November 2024.
Sebagai langkah awal, Kementerian Koperasi akan melakukan piloting pada 500 Gapoktan untuk membentuk koperasi, sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Kementerian juga menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyederhanakan pelaporan keuangan koperasi.
Dengan dukungan 1.200 Penyuluh Koperasi dan sekitar 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK), perubahan ini akan dibimbing secara teknis dan administrasi agar proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan dapat berjalan lancar. Diharapkan, seluruh proses perubahan ini dapat selesai paling lambat pada April 2025. (aag)
Load more