Dua di antaranya sudah berhasil dijemput menggunakan mobil, namun aksi mereka terhenti ketika polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak menjemput satu korban lainnya.
“Dua korban yang sudah ada di dalam mobil pelaku mengaku telah dijual kepada pria hidung belang sebelumnya,” jelas AKP Khapandi.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (aag)
Load more