Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Bintan Timur, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggulung dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 24 November 2024. Kedua tersangka, AT (24) pria asal Kota Tanjungpinang, dan TI (21), perempuan yang juga warga Kota Tanjungpinang, ditangkap saat mereka tengah berusaha menjemput calon korbannya di kawasan Kijang Kota, Bintan.
“Kedua pelaku kami amankan saat mereka datang menggunakan mobil untuk menjemput calon korban mereka,” ungkap AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (6/1/2025).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku diduga berperan sebagai mucikari.
AT berfungsi sebagai penghubung dengan pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga dan menemani korban selama proses prostitusi yang telah disepakati dengan pelanggan.
Dari pengakuan pelaku, terdapat tiga perempuan di bawah umur yang akan diperdagangkan kepada pria hidung belang.
Dua di antaranya sudah berhasil dijemput menggunakan mobil, namun aksi mereka terhenti ketika polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak menjemput satu korban lainnya.
“Dua korban yang sudah ada di dalam mobil pelaku mengaku telah dijual kepada pria hidung belang sebelumnya,” jelas AKP Khapandi.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (aag)
Load more