Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dilakukan pada Senin (7/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukan pengalihan isu.
“Kegiatan seperti penggeledahan dan penyitaan bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memenuhi unsur perkara. Penyidiklah yang menentukan waktu dan lokasi penggeledahan sesuai dengan perkembangan kasus,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menanggapi tudingan bahwa penggeledahan tersebut terlambat, Tessa menjelaskan KPK menghormati opini publik meskipun memiliki dasar penilaian berbeda.
"Apakah terlambat atau tidak, itu hak publik untuk menilai. Kami fokus pada proses hukum," tambahnya.
- Penggeledahan Terkait Kasus Harun Masiku
Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi berlangsung selama empat jam dan menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan serta menyerahkan uang suap sebesar SGD 19.000 dan USD 38.350 guna meloloskan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Ia diduga memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk ponsel milik Harun Masiku dan saksi lainnya, serta mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
- Jejak Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 17 Januari 2020, didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Wahyu, yang kini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara, juga terlibat dalam kasus yang sama.
Dengan langkah tegas seperti ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, meski tantangan terus menghadang di setiap tahap proses hukum. (aag)
Load more