Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan sosialisasi penyesuaian faktur pajak selama masa transisi pemberlakuan PPN dari 11 persen ke 12 persen di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama masa transisi pemberlakuan PPN dari 11 ke 12 persen," kata Kakanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutenggoMalut), Eureka Putra, mengutip Antara Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian penerbitan faktur pajak oleh pelaku usaha.
“Intinya untuk memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari-31 Maret 2025, kepada wajib pajak untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak,” jelasnya.
Aturan ini guna mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.
Antara lain terkait penyesuaian sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen.
Kutipan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025: Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Load more