Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Jawa Timur 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur," kata Tri, Rabu.
Pemungutan suara ulang itu juga diminta agar tidak mengikutsertakan pasangan lawan yakni Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak.
Menurut Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Dardak telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karenanya, pasangan Khofifah-Emil perlu didiskualifikasi dari Pillkada Jawa Timur 2024.
Pihaknya juga meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.
Di dalam keputusan itu, KPU menetapkan pasangan Khofifah-Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Tim Risma-Gus Hans menyoroti salah satu kecurangan yang diduga dilakukan adalah terkait penyebaran bansos.
"Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 itu ada korelasinya," ungkap Tri.
Tri mengungkapkan pihaknya juga bisa memiliki rumus menghitung korelasi tersebut.
Meski demikian, penjelasan itu tidak akan dihadirkan hari ini.
"Nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," tutur Tri. (ant/iwh)
Load more