Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2025.
Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz mengatakan, bahwa MK diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan seluruh sidang perkada Pilkada 2024 paling telat selama 45 hari terhitung sejak hari ini.
"MK diberikan kewenangan menyelesaikan tidak lebih dari 45 hari kerja, dan jadwal di peraturan Mahkamah Konstitusi, itu sudah ditentukan paling akhir akan memutuskan perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada ini 11 Maret," katanya, Rabu (8/1/2024).
Faiz meyakini, jika MK mampu menuntaskan tepat waktu, sebab selama ini persiapan telah dilakukan secara matang.
Ditambah, sambung dia MK memiliki pengalaman dengan menangani ratusan perkara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan Pilkada sebelumnya.
"Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua," tandasnya.
Adapun pada Pilkada tahun ini, terdapat 310 perkara yang teregisgrasi dan diperikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Load more