Untuk diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) berhasil dibentuk pada tahun 2024 oleh Polri.
Kortas Tipidkor dibentuk untuk membantu memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Hasilnya, Polri sudah berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi sepanjang tahun 2024.
Kemudian, dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menciduk 830 orang tersangka.
"Sepanjang tahun 2024, kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7%, mengamankan sebanyak 830 tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri pada Selasa, 31 Desember 2024.(rpi/muu)
Load more