"Selain judol, pemerintah juga harus terus memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Harus ada tindakan dan hukum yang tegas," pungkas Abdullah.
Diketahui, peristiwa satu keluarga tewas akibat judol dan pinjol terjadi di Kampung Poncol, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 15 Desember 2024.
Sebelum satu keluarga itu ditemukan tewas, AF (ayah) diduga menghabisi nyawa istrinya (YL) dan anaknya (AH) yang baru berusia tiga tahun. Setelah membunuh istri dan anaknya, AF kemudian mengakhiri hidupnya sendiri.
Berdasarkan hasil digital forensik terhadap handphone milik AF, ditemukan 15 situs pinjol dan 4 situs judol. (saa/muu)
Load more