KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana
RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana itu juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PTVSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya. (hrs/dpi)
Load more