Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Govinda-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.
Kuasa Hukum Hengky-Sudrajat, Reginaldo Sultan, mengatakan Jeje-Asep telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara.
Kubunya juga menyebut adanya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2.
"Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas, maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo saat Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Rabu (8/1/2025).
Kubu Hengky-Sudrajat mendalilkan adanya keberpihakan aparatur pemerintahan terhadap Jeje-Asep, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Diketahui Raffi Ahmad adalah kakak ipar dari Jeje.
Load more