Atas dasar itulah, Hengky-Sudrajat meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024 dan meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Jeje-Asep. (ant/nsi)
Load more