Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Govinda-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.
Kuasa Hukum Hengky-Sudrajat, Reginaldo Sultan, mengatakan Jeje-Asep telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara.
Kubunya juga menyebut adanya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2.
"Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas, maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo saat Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Rabu (8/1/2025).
Kubu Hengky-Sudrajat mendalilkan adanya keberpihakan aparatur pemerintahan terhadap Jeje-Asep, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Diketahui Raffi Ahmad adalah kakak ipar dari Jeje.
Regginaldo menyebut saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 lalu Yandri diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep.
Dia turut menyebut Raffi Ahmad hadir dalam kunjungan kerja tersebut.
"Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut: Makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua. Relasi Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu. Siapa tidak kenal beliau? Manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap," katanya.
Dia menyebut Yandri beberapa kali menyisipkan kata dua dalam kalimat yang diucapkan.
Mereka juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye.
"Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," ujar dia.
Kubu Hengky-Sudrajat juga menduga terjadi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di lebih dari setengah jumlah kecamatan di Bandung Barat sehingga memengaruhi pemilih.
Atas dasar itulah, Hengky-Sudrajat meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024 dan meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Jeje-Asep. (ant/nsi)
Load more