Menurut dia, dengan kondisinya yang kian memprihatinkan itu, AGK akan dirawat di rumah sakit hingga sembuh total.
Setelahnya, kata dia, baru bisa dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani proses hukum.
Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Ternate dan KPK membawa AGK ke rumah sakit pada Senin (6/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap AGK atas kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bahkan, PN Ternate menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dolar AS. (ant/nsi)
Load more