Pemprov DKI juga terus memperluas digitalisasi layanan melalui e-BPHTB, yang diatur dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2022, guna mempermudah wajib pajak.
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga mendukung akselerasi pendapatan daerah,” tambah Teguh.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, turut menyoroti pentingnya mencegah kebocoran dalam proses pendapatan daerah.
“Kita sering fokus pada kebocoran pengeluaran negara, tetapi jarang mencermati kebocoran pada pendapatan. Ini yang perlu menjadi perhatian serius,” ujar Patris.
Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum dalam tata kelola pendapatan daerah sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan.
“Kegiatan ini penting untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan di Jakarta agar lebih baik,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Jakarta terutama yang melibatkan PPAT.
Load more