Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi) NTB pada Kamis (9/1/2025).
Penyerahan Agus ke Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari Polda NTB setelah proses penyidikan yang selama ini dilakukan dinyatakan lengkap.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus ini.
"Tanggal 7 Januari 2025 surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka itu telah rampung dan telah dinyatakan lengkap," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan lengkap tersebut, maka selanjutnya Agus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan hari ini tanggal 9 Januari 2025 kita sepakati untuk tersangka Agus, kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Syarif.
Selama proses tersebut, nampak ibu Agus menemani anaknya yang menjadi tersangka tersebut.
Load more