Zain menambahkan, setelah melalui gelar perkara, status kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.
Hasil dari penyelidikan, pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, sejak 29 November 2024, yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. (ant/dpi)
Load more