FN sendiri, kata dia, berperan sebagai pencatat hasil pertandingan.
Dalam berkas yang dilimpahkan, lanjut dia, diketahui masih ada 6 pelaku lain yang diburu dengan peran sebagai panitia penyelenggara judi sabung ayam.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Judi sabung ayam yang melibatkan oknum polisi itu sendiri dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada Oktober 2024 lalu. (ant/ebs)
Load more