Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembiang Putra bersama rombongan menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY).
Ipong mengatakan kedatangan pihaknya guna melayangkan melaporkan oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke KY buntut sengketa merek PITI.
“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ipong menuturkan pihaknya menduga adanya mafia peradilan dalam putusan hasil sengketa merek PITI itu.
Pasalnya, pihaknya mengetahui bahwa putusan tersebut dikeluarkan secara diam-diam tanpa pemanggilan pihaknya.
"Saya kaget, saya anggap ada satu ketidakterbukaan, di Pengadilan Niaga itu ada oknum mafia peradilan, yang memaksakan dan merekayasa untuk keputusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?,” katanya.
Ipong menjelaskan pihaknya mendesak KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dinilainya melakukan putusan secara diam-diam itu.
Load more