Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pria berinisial RYS (29) sebagai tersangka.
Namun, Ade Ary belum menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ade Ary menambahkan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, seperti ribuan konten berupa gambar dan video asusila.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.
"Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menjelaskan terkait kasus itu rencananya bakal digelar konferensi pers pada esok hari atau Jumat (10/1). (ant/dpi)
Load more