Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025).
Namun, saat mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris.
"Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
Load more