Parahnya, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri yang berinsial AZR (19) dan SD (22).
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya kedua orang tua korban itu ditangkap kepolisian pada Rabu (8/1/2025) di Karawang saat berupaya melarikan diri.
"Yang tangkap Resmob Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kukuh menuturkan kedua orang tuanya diduga menjadi aksi pembunuhan sadis terhadap bocah laki-laki tersebut.
"Benar (korban dibunuh orang tuanya-red)," pungkasnya. (raa)
Load more