Alhasil, pelaku pun merangsek masuk ke dalam truk tersebut dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (raa)
Load more