Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Garut pun melibatkan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, karena korban maupun pelakunya merupakan anak-anak yang ada aturan khusus dalam proses hukumnya.
"Kita sudah memintakan visum, kita libatkan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikolog, dan mengajak KPAI untuk melakukan pemulihan korban," ujarnya. (ant/dpi)
Load more