• Menteri Sekretaris Negara untuk Bidang Dukungan Kebijakan.
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian isi Pasal 12.
Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat hilirisasi sebagai salah satu strategi kunci memperkuat ekonomi Indonesia sekaligus memastikan ketahanan energi nasional. (agr/ree)
Load more