Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit airsoft, satu pak peluru bulat, dua buah gas airsoft, sebuah palu, sebilah pisau, tantangan dengan panjang 1 meter, borgol dan ponsel.
Kedua pelaku pun dikenai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan. (ant/nsi)
Load more