Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IG (39) dan KS (36) sebagai tersangka dikasus pesta seks tukar pasangan yang digelar di Bali dan Jakarta.
“Sudah kami tangkap dua orang berinisial KS dan IG. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, saat konferensi pers, pada Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut Roberto mengungkapkan motif keduanya melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi masalah hasrat seksual.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ungkapnya.
Kemudian Roberto mengatakan kedua pasutri tersebut memiliki strategi untuk mendapatkan kebutuhan ekonomi. Sehingga keduanya menggelar pesta seks sebanyak delapan kali.
“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi. Sehingga mereka sudah melakukan, ada delapan kali, dua kali di Jakarta, di salah satu tempat penginapan, masih kita pendalaman juga, pengambilan data CCTV. Dan delapan kali mereka melakukannya di daerah Bali,” jelas Roberto.
Sementara itu atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asta perbuatannya tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian pihak kepolisian juga masih melakukan serangkaian pengembangan untuk mendalami ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," terang Roberto.
Sebelumnya, Kasus pesta seks tukar pasangan sudah digelar 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta. Ternyata pendaftarnya punya fantasi yang sama.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam pada Kamis (9/1/2025).
"Di Bali 8 kali. Sedangkan, di Jakarta 2 kali," kata dia.
Ade menjelaskan kasus ini melibatkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Mereka adalah IG (39) dan KS (39).
Pihak kepolisian menangkap mereka berdua di daerah Badung, Bali. IG dan KS menggelar pesta seks tukar pasangan yang undangannya disebar melalui sebuah website, yakni SWXXX.com.
Lewat website itu mereka mengundang sejumlah orang mengikuti pesta seks tukar pasangan dengan cara mendaftar secara gratis.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ujarnya.
Tanpa seizin pendaftar, kata Ade, IG dan KS merekam, menyebarkan dan menjual video saat pesta seks tukar pasangan berlangsung.
"Ini informasi awal ya. Ini masih dikembangkan terus. Mohon waktu,” ucapnya.
Ade mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pesta seks tukar pasangan ini. (ars/raa)
Load more