Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025).
Ketua Umum LMP, Adek Erfil mengatakan aksi demo tersebut menyorot adanya dugaan persengkokolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. HKN terhadap tergugat III Tedy Agustiansja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Kita hadir disini untuk melakukan aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi Indonesia. Kita hanya ingin majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya," kata Ade Erfil kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Aksi demo yang berjalan damai tersebut turut direspons oleh Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi.
Kepada para pendemo Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau," kata Salman.
Tak hanya itu, Salman turut mengungkap jika pihaknya akan mengawal ketat proses persidangan tersebut.
Ia pun meminta kepada para pendemo untuk menghadirkan bukti-bukti jika memiliki terkait perkara yang sedang berlangsung.
"Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan. Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan," kata Salman.
"Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan," sambungnya.
Seorang pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp16 miliar.
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Farlin Marta mengatakan laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Laporan itu pun ditujukan terhadap tiga orang terduga pelaku aksi penipuan itu yakni TN alias A (60) selaku Komisaris PT MSK, AMH selaku Direktur PT MSK, dan HW selaku Direktur CV HKN.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TN selaku Komisaris PT MSK, lalu AMH selaku Direktur PT MSK, dan juga pemilik dari CV HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV HKN," kata Farlin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Farlin menuturkan ketiga terlapor itu diduga melakukan persengkokolan jahat dengan modus mengajak korban untuk bekerjasama membangun Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
Lantas, TN dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Awal mulanya TN dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," kata Farlin.
"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," sambungnya.
Farlin mengaku kliennyabitu pun mempercayai upaya bujuk rayu yang dilakukan para terlapor.
Lantas korban pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar dalam pembangunan resto tersebut di atas tanah seluas 4.000 meter persegi milik Tedy Agustiansjah.
Korban pun tersadar usai proyek pembangunan resto yang dijanjikan terlapor itu mangkrak.
"CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TN, AMH dan juga si HW," ungkapnya.
Farlin menuturkan persoalan semakin pelik usai kliennya justru digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang oleh CV HKN.
Gugatan wanprestasi ditengarai alasan PT MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN.
Alhasil, tanah ribuan meter persegi milik Tedy Agustiansjah menjadi sita jaminan dalam gugatan itu.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," kata Farlin.
"Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV HKN pemiliknya 50 persen adalah AMH yang merupakan menantu dari TN dan HW sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV HKN. Makanya kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (raa)
Load more