Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal, PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan bahwa praperadilan atas penetapan tersangka ini dilayangkan pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto,” kata Djuyamto, kepada wartawan, pada Jumat (10/1/2025).
Adapun pelayangan praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Termohon dalam praperadilan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Cq Pimpinan KPK.
Kemudian dalam praperadilan ini telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Nantinya sidang pertama akan digelar Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” terang Djuyamto.
Untuk diketahui, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Load more