Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal, PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan bahwa praperadilan atas penetapan tersangka ini dilayangkan pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto,” kata Djuyamto, kepada wartawan, pada Jumat (10/1/2025).
Adapun pelayangan praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Termohon dalam praperadilan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Cq Pimpinan KPK.
Kemudian dalam praperadilan ini telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Nantinya sidang pertama akan digelar Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” terang Djuyamto.
Untuk diketahui, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Hasto sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan dalam tujuh bahasa untuk digunakan di persidangan nanti.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pledoi yang diterjemahkan ke dalam tujuh bahasa itu bertujuan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
Sebagai tim hukum Hasto, Ronny mengatakan keterangan pers dari pihaknya juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa untuk ke depannya.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional,” jelasnya. (ars/raa)
Load more