Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria RYS usai menyebarkan ribuan foto dan video pornografi anak dalam aplikasi Telegram.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan G Bromo Raya A 267, RT 005 RW 012, Bekasi Barat pada Selasa (7/1/2025)
“Kami melakukan penyelidikan terhadap satu buah akun yang menggunakan aplikasi Telegram, didalamnya itu sebelum masuk ke dalam aplikasi Telegram ini dilakukan pembatasan oleh administrator dalam hal ini pelaku yang kami inisialkan sebagai RY,” kata Roberto, saat konferensi pers, pada Jumat (10/1/2025).
Kemudian Roberto mengatakan bahwa pelaku didapati menyimpan 1.237 konten atau foto yang diantaranya terdiri dari 140-an video, dan sisanya hampir sekitar 500 konten itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur.
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” ungkap Roberto.
Lebih lanjut Roberto menyebutkan untuk meraup keuntungan, pelaku memasarkan kepada orang yang ingin bergabung untuk melakukan pembayaran melalui elektronik dengan harga yang bermacam-macam.
“Dia meminta kepada seluruh member apabila ingin bergabung, wajib membayar menggunakan sarana pembayaran elektronik dengan harga Rp10.000-Rp15.000 untuk waktu tiga bulan,” tegasnya.
Load more