Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria RYS usai menyebarkan ribuan foto dan video pornografi anak dalam aplikasi Telegram.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan G Bromo Raya A 267, RT 005 RW 012, Bekasi Barat pada Selasa (7/1/2025)
“Kami melakukan penyelidikan terhadap satu buah akun yang menggunakan aplikasi Telegram, didalamnya itu sebelum masuk ke dalam aplikasi Telegram ini dilakukan pembatasan oleh administrator dalam hal ini pelaku yang kami inisialkan sebagai RY,” kata Roberto, saat konferensi pers, pada Jumat (10/1/2025).
Kemudian Roberto mengatakan bahwa pelaku didapati menyimpan 1.237 konten atau foto yang diantaranya terdiri dari 140-an video, dan sisanya hampir sekitar 500 konten itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur.
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” ungkap Roberto.
Lebih lanjut Roberto menyebutkan untuk meraup keuntungan, pelaku memasarkan kepada orang yang ingin bergabung untuk melakukan pembayaran melalui elektronik dengan harga yang bermacam-macam.
“Dia meminta kepada seluruh member apabila ingin bergabung, wajib membayar menggunakan sarana pembayaran elektronik dengan harga Rp10.000-Rp15.000 untuk waktu tiga bulan,” tegasnya.
Sementara itu Roberto menyebutkan nantinya selama tiga bulan, pelaku akan melalukan recycle konten.
“Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya. Kami menemukan ada empat aplikasi cloud yang bersifat sebagai ruang penyimpanan atau kita kenal sebagai iCloud storage, yang nama-namanya cukup populer,” terang Roberto.
“Sebenarnya itu banyak dipakai kalau misalnya dari Google ada Google Drive, ini empat nama ini cukup sangat populer dan saat ini sedang, istilahnya sedang masif atau common untuk menyimpan data-data ini,” sambungnya.
Roberto mengungkapkan tujuan dari pelaku RY melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi permaslahan ekonomi.
“Karena setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun. Kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” ucap Roberto.
Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) unit laptop.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ars/raa)
Load more