Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati langkah hukum yang diambil tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).
Tessa menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini melalui biro hukumnya untuk membuktikan legalitas tindakan KPK terhadap Hasto.
"Melalui biro hukum, kami siap menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," tambah Tessa.
Jadwal Sidang Praperadilan HK
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Selasa (21/1).
"Agenda pertama adalah pemanggilan pihak-pihak terkait," kata Djuyamto, Jumat (10/1).
Djuyamto mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah diregistrasi dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto, dengan panitera pengganti Wijatmoko dan juru sita pengganti Dewa Gede Randhy.
Kasus Harun Masiku: Peran Hasto Terungkap
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga terlibat dalam skandal ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan DTI untuk mengatur aliran dana suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan persidangan yang akan segera berlangsung, KPK optimistis dapat mempertahankan integritas proses hukum dalam kasus yang terus menjadi sorotan publik ini. (aag)
Load more