NTB, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan jadwal sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (16/1/2025).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi informasi ini pada Jumat (10/1/2025) malam.
"Jadwal sidang Agus sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Mataram," ujar Efrien.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini teregistrasi pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Mtr. Agus didakwa atas kejahatan terhadap kesusilaan, dengan agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan.
Menariknya, ada tujuh jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, yaitu Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.
Proses hukum terhadap Agus sudah berjalan sejak Kejati NTB menerima pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian pada Kamis, 9 Januari 2025. Saat ini, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Load more