Dalam pelimpahan tersebut, jaksa memastikan berkas perkara Agus sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 6 huruf A dan/atau C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menarik perhatian publik dan diprediksi menjadi salah satu sorotan besar di awal tahun 2025. Sidang perdana Agus siap menjadi panggung pembuktian hukum di NTB. (ant/aag)
Load more