Kabupaten Bekasi, tvOnenews.com - Ahli waris Ganeng Bin Nisan yang awalnya akan melakukan unjuk rasa di PT PLN Nusantara UP. Muara Tawar yang terletak di Kecamatan Tarumaja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus menunda aksinya karena ada arahan dari aparat setempat dilakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut hadir beberapa orang perwakilan dari PLTU Muara Tawar dan juga Kapolsek Tarumajaya, Dandim Tarumajaya, Camat Tarujaya dan Lurah.
Sekaligus beberapa orang lainnya tak terkecuali ahli waris Ganeng bin Nisan beserta kuasa hukum Muhammad Kadafi yang sangat antusias dengan adanya audiensi itu.
Namun audiensi yang berlangsung kurang lebih 1 jam ahli waris Ganeng bin Nisan belum juga mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang menjadi keinginan, dimana para ahli waris Ganeng bin Nisan menginginkan agar Sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar segera dibayarkan.
Karena dalam audiensi itu pihak PLTU Muara Tawar yang diwakili oleh Chairul Anam tidak berani memutuskan apakah tanah yang menjadi haknya ahli waris Ganeng bin Nisan bisa dibayarkan.
Sebab, mengenai kewenangan bayar adalah wewenang PLN pusat, itupun harus disertai dengan data yang tentunya menguatkan.
Load more