Bahkan, perwakilan PLN Pusat bernama Fathir mengatakan jika PLN telah melakukan pembebasan di tahun 2008 lalu agar tanah di lokasi tersebut menjadi aset milik PLN.
Fathir mengungkapkan jika sudah ada diterbitkan sertipikat atas nama PLN (Persero).
Namun saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ganeng bin Nisan, Muhammad Kadafi terkait adanya sertipikat itu, Fathir tidak mengetahui persis nomornya berapa dan beralasan tak ingin membukanya di audiensi yang ditunggu tersebut.
Fathir juga menjelaskan jika ada terkait kekurangan bayar alasanya bukan ada di unitnya namun itu ada di unit aset PLN.
Sementara itu perwakilan PLTU Muara Tawar Chairul Anam berjanji usai pertemuan tersebut akan menyampaikan langsung ke PLN pusat.
Kemudian, selaku subholding PLTU Muara Tawar tidak bisa menentukan apakah bisa memenuhi keinginan dari para ahli waris Ganeng bin Nisan.
"Terlebih terkait data atas pembebasan lahan itu semuanya ada di PLN pusat jadi kami juga tidak mengetahui persis. Akan tetapi kami akan tetap menyampaikan perihal pertemuan ini kepada PLN pusat," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Load more