Dalam unggahan di akun X pribadinya, ia menyebut bahwa lembaga negara mengetahui keberadaan pagar tersebut, namun enggan mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab.
"Pagar sepanjang puluhan kilometer ini melanggar hukum, tetapi semua pihak memilih diam. Apakah ini bukti ada negara dalam negara di PIK-2?" tulisnya, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, ternyata pagar laut itu ada dampaknya pada nelayan.
Bahkan, keberadaan pagar laut ini juga memicu polemik politik, tetapi juga berdampak serius pada aktivitas nelayan tradisional dan ekosistem laut.
Menurut Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), pagar tersebut berpotensi digunakan untuk proyek reklamasi, sehingga akses nelayan ke wilayah tangkap menjadi terbatas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengkritik keras aksi ini. Sekretaris DJPKRL KKP, Kusdiantoro, menyebut pemasangan pagar tanpa izin melanggar prinsip hukum laut internasional.
"Pemagaran laut tanpa izin menghambat akses publik, meningkatkan privatisasi, dan merusak ekosistem laut," tegasnya.
Load more