Pagar misterius ini dilaporkan melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, dengan struktur bambu setinggi enam meter. Hambatan ini mengganggu aliran air laut dan menghancurkan habitat laut.
Ombudsman RI: Desakan Sinergi Pemerintah
Ombudsman RI mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, koordinasi lintas sektor diperlukan guna melindungi hak nelayan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
"Sinergi pemerintah adalah kunci untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil," ujarnya.
Hingga kini, keberadaan pagar laut sepanjang 30 km ini terus menjadi misteri, menunggu jawaban tegas dari pihak berwenang.
Di tengah spekulasi yang berkembang, masyarakat berharap adanya transparansi agar isu ini tidak memicu konflik lebih lanjut. (aag)
Load more