“Tanpa izin negara, seperti AMDAL dan legalitas reklamasi, tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Segala aktivitas harus berdasarkan hukum agar tidak menyulitkan nelayan,” tambahnya.
Hero juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa menjadi contoh negatif bagi masyarakat lain. Kita harus memastikan bahwa hukum adalah panglima di negara ini,” ucapnya.
KKP Lakukan Penyegelan
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis (9/1).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa pemagaran dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar yang melintasi wilayah 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut. Kecamatan yang terdampak adalah Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Load more