Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengkritik keras keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar undang-undang.
“Laut itu bukan milik pribadi. Sesuai Undang-Undang Kelautan, garis pantai dan perairan adalah common property atau milik bersama. Kalau laut sampai dipagar, jelas melanggar aturan,” tegas Herman, yang akrab disapa Hero, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Herman menjelaskan bahwa laut merupakan properti umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Ia juga menyinggung Konvensi Internasional UNCLOS 1982 yang menetapkan laut sebagai milik bersama umat manusia.
“Di Indonesia, laut itu simbol pemersatu bangsa, jalur transportasi, dan sumber kekayaan alam bagi nelayan. Kalau akses nelayan dipagari, bagaimana mereka mencari nafkah? Ini jelas bertentangan dengan semangat common property,” ujar Hero.
Ia menegaskan bahwa jika pemanfaatan laut ditujukan untuk reklamasi, maka harus melalui proses perizinan yang jelas dan sesuai hukum.
“Tanpa izin negara, seperti AMDAL dan legalitas reklamasi, tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Segala aktivitas harus berdasarkan hukum agar tidak menyulitkan nelayan,” tambahnya.
Hero juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa menjadi contoh negatif bagi masyarakat lain. Kita harus memastikan bahwa hukum adalah panglima di negara ini,” ucapnya.
KKP Lakukan Penyegelan
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis (9/1).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa pemagaran dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar yang melintasi wilayah 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut. Kecamatan yang terdampak adalah Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
“Penyegelan dilakukan karena aktivitas ini sudah viral dan diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan,” ujar Pung di Tangerang.
Kritik dan langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemanfaatan laut harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama. (ant/aag)
Load more