Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners merespons polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) memicu demonstrasi Forum Petani pada 7 Januari 2025.
Demonstrasi itu menuduh PT Padasa Enam Utama karena tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan forum petani terkait kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat sebesar 20%.
“Hubungan hukum PT Padasa dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera yang telah disepakati berdasarkan MoU dalam hal pencarian lahan, dimana pencarian lahan tersebut memiliki waktu maksimal selama 3 tahun perusahaan dan koperasi bersama-sama mencari lahan plasma, yang nantinya akan diverfikasi oleh tim yang telah dibentuk PT Padasa dan Koperasi BMS,” ujar Nadim dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Menurut MoU yang ditandatangani pada 2023, jika lahan plasma tidak ditemukan dalam tiga tahun, maka perusahaan dan koperasi akan kembali berunding dengan melibatkan pemerintah daerah, dan atas permintaan pihak Koperasi kepada PT Padasa merealisasikan uang masa tunggu sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh.
“Uang itu disalurkan secara bertahap setiap bulan melalui koperasi, dengan total yang telah disalurkan kepada Koperasi sebesar Rp 1,031 miliar sebagai bentuk perhatian PT Padasa kepada Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh,” jelas Nadim.
Namun, distribusi uang masa tunggu yang dilakukan koperasi menjadi persoalan. Dimana anggota koperasi yang semula berjumlah 435 orang CPP berubah menjadi 1.019 orang.
Sementara, PT Padasa menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 setelah menemukan laporan realisasi pembayaran uang masa tunggu yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu yaitu sebanyak 435 orang CPP, tetapi yang terjadi di lapangan berbeda.
Pendistribusian malah disalurkan ke 1.019 yang 584 orang tersebut bukanlah Calon Petani Plasma seperti yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu
“Kami sudah memberikan Rp 1,031 miliar, tetapi laporan yang diterima hanya tercatat Rp 724.509.000 yang telah di distribusikan, sementara uang tersebut justru dibagikan ke lebih dari 1.000 orang,” ungkap Nadim.
Hal ini, menurut Nadim, menunjukkan ketidaktepatan pendistribusian uang oleh koperasi yang berdampak pada munculnya kericuhan dan demonstrasi.
“Forum Petani yang berdemo apakah itu Masyarakat Kabun semua? Dan apakah mereka juga merupakan anggota koperasi?”.
Selain itu, terkait tuduhan bahwa PT Padasa tidak merealisasikan lahan plasma, Nadim menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut masih dalam proses dan belum jatuh tempo.
“dalam MoU disebutkan batas waktu pencarian lahan plasma maksimal 3 tahun terhitung sejak MOU ditandatangani di mana Perusaahaan dan Koperasi berkewajiban bersama sama mencari lahan tersebut. Tuduhan ini keliru,” tegasnya.
Nadim juga menegaskan bahwa uang masa tunggu bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk perhatian PT Padasa terhadap Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi.
“Kami sudah mengeluarkan uang masa tunggu meskipun lahan plasma belum ditemukan, sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami,” ujarnya.
Pihak PT Padasa menilai bahwa kisruh ini bermula dari pihak koperasi yang tidak transparan kepada anggotanya mengenai isi dari MoU yang sudah disepakati bersama.
Uang masa tunggu yang diberikan PT Padasa juga disebutkan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.
PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan distribusi yang bermasalah agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Sehingga Forum Petani yang melakukan aksi demo tersebut, seharusnya menanyakan kepada pihak Koperasi mengenai kejelasan atas isi MoU yang telah disepakati bersama antara PT Padasa dan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera terkait dengan lahan plasma, uang tunggu, dan calon petani plasma.(lkf)
Load more