Area sekitar tanggul digunakan untuk tambak ikan yang dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Hal ini juga didukung oleh Holid, nelayan JRP, yang menyebutkan bahwa tanggul membantu mereka dalam menangkap ikan dan membudidayakan kerang hijau.
"Alhamdulillah, ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi kami," ungkap Holid.
Namun, inisiatif ini mendapat sorotan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut.
Penyegelan dilakukan karena pagar sepanjang 30,16 kilometer itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah tegas ini diambil oleh KKP untuk merespons aduan nelayan lokal dan memastikan penegakan aturan tata ruang laut.
Pung Nugroho, pejabat KKP, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Load more