Hasil sementara menunjukkan bahwa pagar ini dipasang tanpa izin resmi, khususnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kerugian Nelayan dan Ancaman Ekosistem
Pagar laut ini melintasi enam kecamatan, berdampak langsung pada mata pencaharian 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang.
Selain itu, lokasinya yang berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi dianggap merugikan ekosistem pesisir.
"Dampaknya sangat besar, baik terhadap ekonomi masyarakat maupun lingkungan. Semua kegiatan di ruang laut harus mendapatkan izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Trenggono.
Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Load more