Jakarta, tvOnenews.com - Rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1/2025) dini hari, mengungkap fakta mengejutkan.
Klaim adanya pengeroyokan sebelum penembakan yang sebelumnya disampaikan oleh TNI Angkatan Laut (AL) terbukti tidak benar.
36 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Tragis
Rekonstruksi yang digelar oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) ini melibatkan tiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Sebanyak 36 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan di Saketi, Pandeglang, hingga penembakan di rest area yang menewaskan Ilyas dan melukai rekannya, Ramli.
Keluarga Korban: "Tidak Ada Pengeroyokan!"
Fakta penting yang terungkap dalam rekonstruksi adalah tidak adanya pengeroyokan.
Hal ini ditegaskan oleh Rizki Syahputra, anak korban, yang hadir langsung menyaksikan proses tersebut.
"Saya bisa memastikan bahwa reka adegan ini sesuai fakta. Tidak ada pengeroyokan seperti yang sebelumnya diberitakan," ujar Rizki kepada media.
Meski masih trauma, Rizki menyebut rekonstruksi telah menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.
"Melihat kembali lokasi ini sangat berat bagi saya, tetapi penting untuk mencari keadilan bagi ayah saya," tambahnya.
Ditodong 2 Kali, Ditembak 4 Kali dari Jarak Dekat
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Ilyas ditodong senjata dua kali sebelum akhirnya ditembak sebanyak empat kali dari jarak dekat.
"Ayah saya ditodong senjata pertama kali di Saketi, Pandeglang, dan ternyata aksi itu terjadi lagi sebelum penembakan. Ada empat tembakan jarak dekat yang mengenai ayah saya," jelas Rizki dengan nada emosional.
Proses Rekonstruksi Terhambat Hujan
Rekonstruksi yang dimulai Jumat (10/1/2025) malam pukul 23.00 WIB ini sempat terhambat hujan deras. Meski demikian, penyidik memastikan setiap adegan diperagakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta lapangan.
"Kami menghadirkan tujuh saksi di TKP dan menampilkan 36 adegan mulai dari peristiwa di Saketi hingga kejadian di rest area," ungkap penyidik Puspomal.
Dengan fakta terbaru ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Rekonstruksi ini menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus tragis yang mengguncang publik. (aag)
Load more